- Proses penilaian Barang Milik Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pekerjaan Penjualan Bongkaran
- Kelurahan Trajeng dengan nilai bongkaran sebesar 5.226.000
- Kios Pasar di Jln Dewi Sartika dengan nilai bongkaran sebesar 1.273.000
- Gedung serbaguna Jln Dewi Sartika dengan nilai bongkaran sebesar 3.364.000
- SDN Mandaranrejo II dengan nilai bongkaran sebesar 11.356.000
- SDN Panggungrejo dengan nilai bongkaran sebesar 15.773.000
- Dari 5 penjualan bongkaran tersebut dan setelah melalu proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka diputuskanlah 5 pembeli bongkaran sebagai berikut:
- Bongkaran pada Kelurahan Trajeng dimenangkan oleh CV Putra Alam Mu’minah dengan pembelian sebesar 10.500.000
- Bongkaran Kios dan bongkaran Gedung serbaguna Jln Dewi Sartika, dimenangkan oleh CV Rachmat Barokah dengan pembelian sebesar 7.650.000
- Bongkaran pada SDN Mandaranrejo II dimenangkan oleh CV Rachmat Barokah dengan pembelian sebesar 12.215.000
- Bongkaran pada SDN Panggungrejo dimenangkan oleh CV Rachmat Barokah dengan pembelian sebesar 15.850.000
Dari 5 pekerjaan penjualan bongkaran tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan berhasil mendapatkan pendapatan sebesar Rp. 46.125.000
No | Lokasi Pekerjaan | Penilain PU | Pemenang | Nilai Pembelian |
1 | Kelurahan Trajeng | 5.226.000 | CV Putra Alam Mu’minah | 10.500.000 |
2 | Kios dan Gedung Serbaguna Jln Dewi Sartika | 4.637.000 | CV. Rachmat Barokah | 7.650.000 |
3 | SDN Mandaranrejo II | 11.356.000 | CV. Rachmat Barokah | 12.125.000 |
4 | SDN Panggungrejo | 15.773.000 | CV. Rachmat Barokah | 15.850.000 |
TOTAL | 36.992.000 | 46.125.000 |