PENGUMUMAN LELANG SEWA TANAH EKS BENGKOK UNTUK MASYARAKAT UMUM

Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Eks Bengkok, dengan ini diumumkan pelaksanaan lelang sewa tanah pertanian dan tanah tambak di masing-masing kelurahan untuk masa tanam selama 2 (dua) tahun sesuai dengan kondisi di lapangan.

Obyek tanah yang disewakan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Walikota Pasuruan Nomor : 188/224/423.011/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemerintah Kota Pasuruan Berupa Tanah Eks Bengkok untuk Tanah Sawah Pertanian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.

            Bagi masyarakat yang berminat, dapat mengikuti lelang sewa tanah pertanian atau tanah tambak, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Peserta lelang sewa adalah warga kelurahan setempat yang berprofesi sebagai petani atau petambak atau bermata-pencaharian di bidang pertanian / perikanan, yang dibuktikan dengan menyerahkan Kartu Tani / Kartu Anggota Kelompok Tani atau Surat Keterangan dari Lurah setempat.
  2. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran peserta lelang (sebagaimana terlampir).
  3. Menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  4. Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Dalam 1 (satu) Kartu Keluarga, hanya dapat mendaftar 1 (satu) orang.

Waktu pendaftaran lelang sewa tanah pertanian / tambak dibuka mulai tanggal 22 Juli 2024 s/d 26 Juli 2024 bertempat di masing-masing kantor kelurahan pada jam 08.00 s/d 12.00 wib (khusus hari Jum’at s/d jam 11.00 wib) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

DOWNLOAD PENGUMUMAN RESMI DI SINI

Check Also

Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan 2024 oleh BPKA Kota Pasuruan

Pasuruan – Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan menggelar kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan …

Leave a Reply