PENGUMUMAN PENAWARAN SEWA TANAH EKS BENGKOK UNTUK KELOMPOK TANI (POKTAN)

Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Eks Bengkok, dengan ini diumumkan penawaran sewa tanah pertanian dan tanah tambak kepada Kelompok Tani (Poktan) di masing-masing kelurahan untuk masa tanam / kelola selama 2 (dua) tahun sesuai dengan kondisi di lapangan.

Obyek tanah yang disewakan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Walikota Pasuruan Nomor : 188/224/423.011/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemerintah Kota Pasuruan Berupa Tanah Eks Bengkok untuk Tanah Sawah Pertanian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.

            Bagi Kelompok Tani yang berminat, dapat mengikuti lelang sewa tanah pertanian atau tanah tambak, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Peserta adalah Kelompok Tani yang berlokasi di kelurahan setempat.
  2. Menyerahkan fotocopy surat penetapan sebagai Kelompok Tani dari pejabat yang berwenang.
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan peserta (sebagaimana terlampir).
  4. Menyerahkan fotocopy Kartu Tani dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku masing-masing 1 (satu) lembar.

Waktu pengajuan permohonan sebagai penyewa tanah pertanian / tambak dibuka mulai tanggal 22 Juli 2024 s/d 26 Juli 2024 bertempat di masing-masing kantor kelurahan pada jam 08.00 s/d 12.00 wib (khusus hari Jum’at s/d jam 11.00 wib) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

DOWNLOAD PENGUMUMAN RESMI DISINI

Check Also

Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan 2024 oleh BPKA Kota Pasuruan

Pasuruan – Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan menggelar kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan …

Leave a Reply