Rapat Pembahasan Status Tanah Hasil Land Consolidation Digelar di BPKA Kota Pasuruan

Pasuruan, 14 April 2025 — Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) menggelar rapat penting membahas status tanah hasil Land Consolidation (LC) di wilayah Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Rapat dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025, bertempat di ruang rapat BPKA Kota Pasuruan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKA Kota Pasuruan, Bapak Lutfi Efendi, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan tata kelola aset dan pertanahan, serta perwakilan dari ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Pasuruan.

Pembahasan difokuskan pada peninjauan dan penegasan status kepemilikan serta pengelolaan tanah hasil LC di Kelurahan Petahunan, yang selama ini memerlukan kejelasan administrasi dan yuridis. Dalam forum tersebut, berbagai kendala yang menghambat proses sertifikasi dan pemanfaatan tanah hasil konsolidasi turut diinventarisasi, serta dicarikan solusinya secara kolaboratif.

Menurut Bapak Lutfi Efendi, pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan agar tanah-tanah hasil LC benar-benar tercatat sebagai aset milik pemerintah atau masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami ingin semua proses berjalan sesuai regulasi. Koordinasi dengan ATR/BPN sangat penting untuk menyinkronkan data dan menyelesaikan proses legalisasi aset dengan tepat,” ujarnya.

Rapat ini juga menjadi ajang konsolidasi lintas instansi, mengingat penyelesaian status tanah LC melibatkan berbagai aspek mulai dari teknis pertanahan hingga aspek hukum dan perencanaan wilayah. Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat mempercepat proses administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah hasil LC di wilayah Petahunan.

Pemerintah Kota Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan percepatan penataan aset daerah, terutama yang menyangkut tanah hasil program Land Consolidation. Upaya ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

Check Also

Verifikasi Dokumen Data Dukung ASKI dan Pengamatan Langsung oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan di Kantor BPKA

Pasuruan, 20 Mei 2025 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen …