LELANG BARANG INVENTARIS RUSAK BERAT MILIK PEMERINTAH KOTA PASURUAN TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/271/423.011/2022  tanggal  22 September 2022 tentang Penjualan barang Milik Daerah Berupa Barang Inventaris Kantor dan kendaraan Bermotor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, akan melaksanakan penjualan umum/lelang terhadap Barang Milik Daerah, berupa PAKET BARANG INVENTARIS RUSAK BERAT pemerintah kota pasuruan dengan rincian sebagai berikut:

AIR CONDITIONER 24 buah, ALAT KEDOKTERAN 69 buah, ALAT KOMPUTER 119 buah, GEROBAK 9 buah,  KURSI KERJA 84 buah, LAPTOP 3 buah, LEMARI ES 7 buah, LEMARI KERJA 9 buah, LOUD SPEAKER 1 buah, MEJA KERJA 6 buah, MESIN KANTOR LAINNYA 80 buah, MESIN KETIK 5 buah, TELEPHONE 29 buah, TELEVISI 6 buah, TEMPAT TIDUR BESI 37 buah, dengan nilai limit sebesar Rp.101.245.000 dan uang jaminan sebesar Rp.50.622.500.

KETERANGAN :

Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Uang Jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

PELAKSANAAN LELANG :

  • Cara Penawaran                                    :     Closed Bidding dengan mengakses  www.lelang.go.id
  • Hari, tanggal                                           :     Jumat, 18 November 2022
  • Batas Akhir Penawaran                         :     10.00 Waktu Server
  • Penetapan pemenang                           :     Setelah batas akhir penawaran
  • Pelunasan Harga Lelang                       :     5 (hari) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
  • Tempat Pelaksanaan Lelang                 :     KPKNL SIDOARJO, Jln Erlangga no 161 Sidoarjo.
  • Bea Lelang                                             :     2% (dua persen) dari harga lelang


PERSYARATAN LELANG:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada domain tersebut
  3. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa obyek yang akan dilelang dengan baik dan teliti
  4. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Sidoarjo dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan
  5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;
  6. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang mulai tanggal 11 November 2022 pada jam kerja, untuk objek lelang dapat dilihat di :
  7. UPT Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Kelurahan Sekargadung Kota Pasuruan contact person : HARIYANTO (+62 813-3565-3007)
  8. RSUD dr R Soedarsono Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.1-4 Kota Pasuruan, contact person MUSLIK (+6281331640337)
  9. UPT Logam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jl. Hangtuah No.29, Kota Pasuruan, contact person Andre Ari Setiawan. (089528080042)

Keterangan lebih lanjut hubungi: BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAH KOTA PASURUAN, JL PAHLAWAN NO 22 PASURUAN, TELP (0343) 412860 .

DETAIL PENGUMUMAN DAPAT DI DOWNLOAD DI SINI

About bpka